Curug Kembar : Air Terjun Indah yang Tersembunyi
Pihak Balai TNGGP menegaskan jika areal Curug Kembar bukan zona wisata makanya untuk masuk ke lokasi tidak disiapkan fasilitas penunjang kepariwisataan.
Wilayah itu ada di bawah pengelolaan Balai TNGGP Resort Situgunung, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Sukabumi. Bagi yang tetap nekat dan melanggar aturan tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Kabid PTN Wilayah II Sukabumi, Sri Andajani.
Curug Kembar |
Komentar
Posting Komentar